Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Joint Investigation Polres Jakbar Dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Sabu Kualitas Bagus Seberat 11,3 Kg

×

Joint Investigation Polres Jakbar Dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Sabu Kualitas Bagus Seberat 11,3 Kg

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat | Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap peredaran narkoba internasional jenis sabu dalam jumlah besar.

Pada pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat brutto mencapai 11,355 gram (11,3 Kg).

Dua orang pelaku berinisial M U (23) dan A (31) telah diamankan terkait kasus ini.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial M U dan A.” Ujarnya

Baca Juga  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Tiga Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah ASEAN

Karena barang ini memiliki kualitas yang cukup baik dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut

“Dari Hasil Pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” ungkap Arsya.

Dikesempatan yang sama Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menjelaskan, bahwa M U berperan sebagai penerima atau ‘kuda’ dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.

“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Baca Juga  Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap M U di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat,

Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu.

Arsya menjelaskan kronologi pengungkapan, bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *