“Lakukan patroli secara rutin di sekitar permukiman guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas lainnya”, sebut Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri apabila menemukan pelaku tindak pidana. Warga diminta segera melaporkan setiap kejadian kepada Bhabinkamtibmas atau menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan 081229995923 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (Rs).












