Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ. Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan secara intensif.
“Hasilnya, pada Senin (11/5) pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, Pungkasnya. (RS).












