TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H, M.H dalam keterangannya, Rabu (13/5), membenarkan bahwa tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial AP (19), warga Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang merupakan warga setempat, mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah diberitahu oleh keponakannya. Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa kandang ternaknya dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Saat dilakukan pencarian, korban bertemu dengan warga yang mengaku sempat melihat sebuah mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi yang membawa ternak lembu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.












