Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Tebing Tinggi Dewa Nusantara News

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone

×

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone

Sebarkan artikel ini

Dalam penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga AP Risdin, S.Tr.I.K., berhasil menangkap tersangka J (59), pada Sabtu malam (4/7) di Dusun IV Siromang, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka LW (33) berhasil diamankan pada Minggu malam (5/7) di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Usai menjalani pemeriksaan awal, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna biru tua. Kini kedua tersangka sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf a juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rs).

Baca Juga  Polsek Padang Hulu Laksanakan Pojok Pilkada Bersama Warga Di Pasar Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *