Dugaan pemufakatan jahat : Ditemukan adanya pertemuan “pra-kondisi” antara Vendor CV. SIGMA, Ketua AKSI, dan Kadis DPMN pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar, jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa CV. SIGMA telah diatur sedemikian rupa sebagai pelaksana.
Mark-Up Anggaran Fantastis: Terdapat selisih harga yang sangat signifikan. Peserta dipungut biaya sebesar Rp5.000.000,- per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun, fakta di lapangan menunjukkan biaya riil hotel hanya sebesar Rp1.345.000,- per peserta.
Ketidaksesuaian Data Peserta & SPJ Fiktif: Ditemukan perbedaan data peserta antara CV. SIGMA dan pihak hotel, sehingga terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh kegiatan ini diketahui tidak memiliki pelaporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya Bimtek yang dipungut dari peserta dengan biaya riil fasilitas hotel, tim penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah. Nilai ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan terkait sejumlah peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak akuntabel.
Laporan anton garingging












