Simalungun – Dewanusantaranews.com – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan Bumdes melalui kegiatan Bimtek se-Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2025 ke tahap Penyidikan.
Selasa (24/02/2026)
Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin, 23 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan desa/Nagori. Peningkatan status ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.
Kronologis dan Temuan Jaksa Penyidik
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, ditemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada praktik lancung dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut:
Indikasi Perusahaan Fiktif & Izin Bermasalah: Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diketahui memiliki alamat kantor yang tidak ditemukan (tidak diketahui) saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Akta Pendirian dan Perizinan Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga legalitas perusahaan ini dipertanyakan.
Mekanisme Kelalaian Dinas : Perencanaan kegiatan diduga tidak melalui prosedur resmi. Penawaran CV. SIGMA kepada Bupati c.q. Kadis DPMN tidak pernah dibalas secara kedinasan, namun justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Hal ini menunjukkan adanya kelalaian Dinas DPMN dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.












