Dalam pemanfaatan Lahan saat Ini pemerintah mencatat pemanfaatan lahan gambut di Siak sudah sangat masif, di antaranya, Hutan Tanaman Industri (HTI), seluas ±212.188,43 hektar. Perkebunan Kelapa Sawit seluas ±95.003,67 hektar.
Dan sektor rakyat sumber penghidupan masyarakat desa melalui pertanian dan perikanan.
Wakil Bupati Syamsurizal menekankan tantangan dan resiko dalam pemanfaatan yang tidak terencana akan memicu konsekuensi serius,
seperti penurunan permukaan tanah (subsiden). Bencana musiman seperti banjir saat hujan dan Karhutla saat kemarau. Dan juga konflik tata lahan dan serta hilangnya keanekaragaman hayati.
“Gambut di Siak bukan sekadar hamparan lahan, melainkan warisan ekologis bernilai tinggi. RPPEG 2026-2055 ini adalah komitmen kita untuk mengelola secara bijak agar keseimbangan lingkungan dan ekonomi masyarakat tetap terjaga,” ujar Syamsurizal dalam sambutannya.
Melalui konsolidasi ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap seluruh pihak, mulai dari korporasi hingga masyarakat non-struktural, memiliki komitmen yang sama dalam menjaga warisan ekologis Siak demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Parlindungan Tambunan












