Dewanusantaranews.com – Jika mengacu pada pengertian dan pemahaman syariat — dalam terminologi agama untuk mencapai hakekat — sebagai hukum yang memposisikan hidup manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam dan puncaknya hubungan manusia dengan Allah, Sang Pencipta alam semesta dan seisinya. Petunjuk langit ini termuat jelas dalam Al Qur’an dan hadist sebagai wahyu yang dititipkan lewat Nabi Muhammad.
Syariat sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu syara’a yang cukup luas artinya. Sebagai upaya untuk memulai, mengawali, memasuki serta memahami yang meliputi seluruh aspek aktivitas dari kehidupan manusia. Sehingga syariat meliputi akidah, moral (etika) serta ibadah yang menyeluruh segenap aktivitas, pekerjaan dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Karenanya, agama dapat dipahami sebagai akar tunggang sekaligus menjadi akar serabut dari budaya manusia.
Unik dan menariknya syariat dapat dibagi dalam lima katagori pengikatnya bagi manusia, yaitu yang bersifat wajib (tidak boleh ditawar) sunnah (dianjurkan), mubah (boleh dilakukan, tapi akan baik jika ditinggalkan) makruh (sesuatu yang bagus bila ditinggalkan) dan haram (sesuatu yang dilarang tiada ada kompromi). Artinya, syariat itu sebagai patokan bagi semua manusia yang ingin berlaku baik dalam bertindak — untuk melakukan sesuatu — agar memiliki manfaat bagi diri sendiri serta untuk orang lain. Maka itu syariat adalah cara menimbang untuk melakukan sesuatu dengan akal sehat dan hati yang jujur serta ikhlas untuk menimbang sesuatu yang wajib, sunnah, mubah dan makruh serta haram sifat dari pekerjaan yang hendak dilakukan.
Dari tatanan syariat, banyak orang percaya bahwa perjalanan spiritual berikutnya baru akan memasuki wilayah tarekat menuju Tuhan yang ditransformasi dari tasawuf — secara perseorangan — untuk kemudian terbangun jamaah yang terdiri dari mursyid (guru) rohani untuk membimbing jamaahnya agar tidak sampai tersesat di jalan terang.
Di dalam Islam, tarekat dibudayakan dengan beragam corak dan dan warna yang khas seperti Naqsabandiyah, Qadiriyah, Samaniyah, Khalwatiyah, Khalidiyah, Al-Hadad, Rifaiyah dan Aidrusiyah.












