Tugas utama semua unsur aparat penegak hukum di republik ini adalah untuk menjaga sekaligus menegakkan hukum dan peraturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan pertanahan dan kehutanan serta segenap kekayaan alam milik bangsa dan negara Indonesia agar tidak dikuasai oleh bangsa asing. Kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia tidak ada satu pihak pun yang patut diistimewakan, kecuali hanya untuk dan demi rakyat Indonesia sebagai pemiliki yang sah dari negeri ini. Oleh karena itu, kasus PSN PIK-2 yang nyaris memicu kemarahan rakyat harus diusut dan dituntaskan secara hukum dan transparan. Mulai dari status PIK-2 yang bisa masuk dalam PSN dengan segenap fasiltas dan kemudahan yang bisa diperoleh hingga memuluskan pelaksanaan proyek PIK-2 yang telah mengantongi SHGB (Sertifikat Hak Guna (Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di atas laut Utara Jakarta hingga daerah Tangerang, Banten itu harus diusut karena jelas ditengarai melanggar dan terjadinya tindak pidana dalam proses pemberian sertifikat yang telah dimiliki oleh sejumlah pihak untuk menguasai lahan di laut yang telah dibongkar pemagarannya.
Sementara sejumlah proyek yang sama — yaitu pengkaplingan lahan di laut yang juga telah dipagar — terdapat di sejumlah tempat yang kini mulai terkuat dan menjadi perhatian publik setempat, seperti di Bekasi, Jawa Barat, Sidoarjo, Jawa Timur dan sejumlah tempat lainnya di Indonesia yang semakin menimbulkan kecemasan warga masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan bagi segenap warga bangsa dari desakan imigrasi bangsa asing yang terus merangsek masuk ke berbagai wilayah di tanah air kita.
Banten, 26 Januari 2025












