Susunan pimpinan PT. Cahaya Inti Sentosa ini adalah Nono Sampono selaku Direktur Utama, Kho Cing Siong selalu Komisaris Utama dan Belly Djalil sebagai Direktur. Sedangkan Freddy Numberi sendiri disebut juga oleh Tempo sebagai Komisaris bersama Surya Pranowo Budihardjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.
Letnan Jendral Purn. Dankorps Marinir Nono Sampono yang kini menjabat Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Grup. Sedang Jendral (Purn) TNI AL Hadi Tjahyanto mantau Kepala Staf Angkatan Udara dan mantan Panglima TNI serta mantan Menteri Agraris dan Tata Ruang saat sertifikat kapling laut itu dikeluarkan. Karena pemberitaan yang belum pasti kebenarannya itu perlu diklarifikasi agar tidak sampai merugikan mereka yang terlanjur disebut oleh banyak pihak.
Kejelasan masalah pemagaran laut yang melanggar hukum ini perlu dibuka secara transparan agar dapat jadi pembelajaran bagi semua pihak. Mulai dari proses pembebasan lahan rakyat hingga pagar laut yang ditengarai tidak prosedural dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Terkuaknya soal penggusuran rakyat dan pemagaran laut ini menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu, patut diapresiasi dan penghargaan kepada kesadaran dan peran serta masyarakat yang aktif ikut mengawasi dan mengkritisi tata laksana program pembangunan, apalagi yang mengatas namakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang selayaknya memberi manfaat bagi rakyat, bukan untuk orang per orang atau hanya sebatas kepentingan perusahaan semata, ujarnya.
Yang lebih penting dari semua itu, menurut Pemimpin Spiritual Nusantara ini adalah bertumbuhnya tingkat kesadaran dan kepedulian warga bangsa Indonesia yang semaki kritis. Sebab negeri ini tidak mungkin dapat diurus sendiri oleh pemerintah, maka itu pemerintah juga harus membangun kesadaran rakyat yang cerdas serta memiliki kepedulian terhadap kelanjutan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar, tandasnya. Jadi memang perlu segera adanya klarifikasi dari yang kompeten disebutnya tiga nama Jendral yang dikaitkan dengan kegaduhan sertifikat hak guna bangunan yang mengkapling laut dengan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pantai Utara ujung Barat pulau Jawa ini, agar tak menjadi fitnah dan merugikan nama baik mereka itu.
Banten, 24 Januari 2025












