Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jacob Ereste : Pemagar Laut Utara Di Ujung Barat Pulau Jawa Tidak Harus Seberat Sanksi dan Hukuman Terhadap Sindikat Pemberi Sertifikat SHGB & SHM

×

Jacob Ereste : Pemagar Laut Utara Di Ujung Barat Pulau Jawa Tidak Harus Seberat Sanksi dan Hukuman Terhadap Sindikat Pemberi Sertifikat SHGB & SHM

Sebarkan artikel ini

Kalau pun kelak dapat dibuktikan bahwa pihak pemilik surat sertifikat lahan di laut itu yang melakukannya, toh dasarnya karena telah menegang sertifikat di laut yang perlu segera diusut siapa saja yang harus bertanggung — termasuk mereka yang ikut terlibat memuluskan administrasi dari sertifikat yang salah secara prosedur maupun salah secara materiel hingga patut dijerat dalam tindakan pelanggaran
hukum itu. Demikian juga keculasan pejabat yang telah memasukkan PIK-2 itu dalam status PSN yang telah diisyaratkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan pada kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan sejumlah proyek yang ada dalam program PSN. (Baca : Status PIK-2 Bisa Masuk dan Menikmati Fasilitas dan Kemudahan Dari PSN Sungguh Aneh dan Tidak Bisa Keterima Oleh Akal Sehat, Jacob Ereste)

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polsek Dolok Merawan Hadiri Khataman Quran

Ikhwal penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM di laut Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini — dari pantai Jakarta hingga 30,16 kilometer sepanjang Pantai Tangerang, Banten — terbit pada tahun 2023 atau saat rezim Joko Widodo berkuasa (Baca : Kompas, 24 Januari 2025). Pernyataan Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) jelas dan terang mengungkap di lokasi laut yang dipagar itu telah ada sertifikatnya sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan. (Baca : Kejahatan Dari Balik Pagar Laut Dapat Ditelusuri Sejumlah Pejabat Yang Jahat Pemberi Sertifikat Yang Sera Cacat itu : Jacob Ereste). Jadi jelas untuk pihak pengusaha tidak bisa sepenuhnya dapat dipersalahkan. Sebab dasarnya sudah punya sertifikat. Jadi atas dasar itu pula sangat tidak mungkin pemagaran itu dilakukan oleh para nelayan yang justru sangat memerlukan kebebasan akses untuk melaut.

Baca Juga  Polres Batu Bara Berikan Pengamanan Ibadah Minggu

Banten, 26 Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *