Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jacob Ereste : Pemagar Laut Utara Di Ujung Barat Pulau Jawa Tidak Harus Seberat Sanksi dan Hukuman Terhadap Sindikat Pemberi Sertifikat SHGB & SHM

×

Jacob Ereste : Pemagar Laut Utara Di Ujung Barat Pulau Jawa Tidak Harus Seberat Sanksi dan Hukuman Terhadap Sindikat Pemberi Sertifikat SHGB & SHM

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Isyarat dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang diungkap Agus Harimurti Yudhoyono tentang 280 program yang masuk dalam list PSN(Proyek Strategis Nasional) yang harus dievaluasi ulang, menyusul hebohnya PSN PIK-2 yang terkesan ujuk-ujuk bisa masuk dan disebut PSN PIK-2.Padahal dalam dokumen resmi tercatat dalam Wikipedia PIK-2 tidak ada dalam daftar. Demikian pula kepemilikan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Serifikat Hak Milik) di lahan yang masih ada didasar laut Utara Ujung Barat Pulau Jawa yang heboh dan menimbulkan protes hingga aksi dan unjuk rasa warga masyarakat yang berdatangan dari berbagai tempat pada 8 Januari 2025 ke sekitar lokasi yang semakin terkuak, karena ditengarai ada persekongkolan dari aparat dengan pihak pengusaha yang hendak membangun berbagai bangunan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kondusifitas Kamtibmas

Arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang diungkap AHY kepada media saat berada di Bandara Internasional I. Gusti Ngurah Rai Bali, pada 23 Januari 2025 jelas akan melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenko Bidang Infrastruktur serta kementerian terkait. Karena PSN harus benar-benar strategis dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sementara PSN PIK-2 belum apa-apa telah merugikan rakyat setempat karena terhambat aksesnya untuk berusaha, terutama para petani dan nelayan yang hendak mencari ikan di laut.

Jadi status PIK-2 yang masuk dalam PSN sungguh sangat janggal. Akibatnya — karena pihak pengembang telah mengantongi SHGB dan SHM wajar saja merasa mempunyai hak untuk membuat pagar bambu di laut yang telah ada sertifikatnya itu. Meski sampai tulisan ini dibuat kepastian tentang siapa pelaku yang culas memagari laut itu masih simpang siur. Bahkan adak elompok nelayan yang telah mengklaim sebagai pelaku yang memagari laut itu. Kendari secara akal sehat sulit dipercaya bila nelayan memiliki kemampuan untuk melakukannya dengan biaya dan ongkos untuk memancang bambu yang tidak murah harganya itu untuk kedalaman di laut yang tidak kurang dari empat meter panjangnya setiap bilah bambu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *