Tigaraksa – Dewanusantaranews.com – Jika benar kebijakan penghapusan piutang yang macet diperuntukkan bagi UMKM yang terkait dengan bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, lalu bidang perikanan dan kelautan dan UMKM lainnya, yaitu mode atau busana, kuliner, industri kreatif. Ini semua relevan dengan apa yang selayaknya dilakukan oleh PT. Pertamina yang ingin mewujudkan kemandirian energi nasional, meski belum bisa dinikmati oleh masyarakat.
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) khusus untuk kendaraan bermotor umum maupun pribadi — sudah menimbulkan masalah baru — setidak sejak awal tahun 2024, untuk mendapatkan BBM yang disubsidi itu mayarakat menjadi dipersulit untuk membelinya. Seperti di Jawa Tengah khususnya, pembelian minyak solar untuk kendaraan pribadi dan umum harus dibatasi nominalnya. Meski jelas kendaraan itu berasal dari luar kota yang memerlukan bahan bakar minyak berjumlah banyak.












