Lantas bisakah hasil sekumpulan pendapat umum itu dikenakan delik hukum, jawabannya yang pasti sulit diterima akal. Kecuali para pakar hukum bisa membuktikan pelanggaran poling OCCRP itu memiliki pelanggaran terhadap pasal hukum yang bisa dituduhkan. Isyarat dari Peter F. Gonta pun yang mengecam media Singapura menyebut Joko Widodo Tokoh Korup Dunia, mendesak pemerintah Indonesia untuk menanggapinya. Arti kata, dibalik seteru masalah stempel Presiden terkorup di dunia ini adalah masalah pemberitaan pers semata. Bukan masalah hukum lantaran terkait dengan etika, moral dan akhlak mulia manusia yang menyimpang dalam anggapan orang banyak.
Artinya, anggapan dari orang banyak itu yang menjadi pokok persoalan, apakah sungguh bisa dibenarkan atau tidak. Setidaknya, mengenai masalah pemberitaan seperti yang dilansir OCCRP maupun media dari Singapura itu, masuk dalam ranah etik profesi jurnalis internasional maupun nasional. Jadi, adakah masalah pendapat umum tidak boleh disiarkan atau bisa dikenakan delik etik jurnalis. Atau dijerat oleh UU ITE ?
Maka masalah dari pangkal soal tentang fakta hukum dan fakta sosial memang tidak bisa dipaksakan untuk sama artinya. Fakta hukum tidak selalu bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya terjadi dan dialami serta dirasakan oleh masyarakat. Apalagi hanya sekedar emosi dalam keberpihakan — entah dalam bentuk apa saja — yang ada di luar kejujuran serta hati nurani yang sesungguhnya. Maka itu fakta hukum dan pengakuan publik terhadap suatu citra tokoh yang dianggap buruk wajar saja beredar diantara gerundelan hukum yang selalu berdalih tentang perlunya data dan fakta. Sebab realitas yang menghujam hati nurani masyarakat pun tidak ada bukti dan datanya yang nyata. Karena hanya bersemayam dalam hati dan dada yang menyesakkan. Seperti realitas dari pengalaman spiritual yang cuma cukup untuk dinikmati saja.
Teluk Naga, 8 Januari 2025
Catatan kaki :
Paparan ini ditulis seusai menyaksikan deklarasi dan unjuk rasa yang dikoordinasi oleh GRAO (Gerakan Rakyat Anti Oligarki) di Desa Kramat Sukawali, Tangerang, Banten, 8 Januari 2025. ***












