Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jacob Ereste : Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

×

Jacob Ereste : Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Apakah masih perlu bukti bila pengakuan dari masyarakat sudah final diberikan. Itulah sebabnya hukum jadi selalu dirasakan tidak adil untuk menegakkan rasa keadilan. Sebab sebelum ada bukti, maka anggapan tidak bersalah kepada orang yang bersangkutan — meski telah jelas melakukan tindak kejahatan — tetap saja ngotot tidak bersalah dan minta bukti dari kesalahan yang telah dia lakukan.

Masalahnya bagi warga masyarakat, bukti itu tidak penting, tapi perilaku dan perbuatannya sudah lebih dari cukup untuk menentukan sikapnya terhadap perilaku jahat yang masih diminta untuk dibuktikan itu. Ikhwal kisah non viral no justice itu salah satu dari fenomena hukum yang cenderung adu kuat kelantangan suara keras yang harus diteriakkan. Jadi, kalau ada tidak berteriak saat diinjak oleh seorang aparat yang zalim, maka anda tidak bisa dianggap orang yang telah teraniaya atau dizalimi oleh aparat yang bersangkutan.

Baca Juga  Inovasi Berkelanjutan Pertamina EP Rantau : Dari Lahan Tidur Jadi Kebun Cabai hingga Pemberdayaan Disabilitas

Sama halnya dengan saling gertak dalam faksun politik di Indonesia yang semakin fulgar dengan pamer seabrek dokumen skandal para pejabat, itu semacam ancang-ancang untuk bargaining dalam bentuk tukar-guling kasus semata. Sementara rakyat di pihak lain tetap saja dirugikan dari kasus yang diendapkan itu, karena tidak dibuka kepada publik. Jadi, untuk kesekian kalinya telah terjadi perselingkuhan yang telah merugikan rakyat.

Lalu bisakah dibalik penyembunyian masalah skandal ini dapat dikenakan delik hukum yang menjerat mereka sebagai pelaku penyembunyian kesalahan dan keculasan orang lain yang telah merugikan rakyat ?

Jawabannya jelas, tidak mungkin karena mereka yang bertikai itu adalah gajah dan badak– untuk tidak menggunakan istilah banteng — yang memiliki kekebalan hukum yang setara. Dan rakyat — seperti pelanduk — terhimpit ditengah perkelahian yang lebih banyak menyasar kepada rakyat yang terluka lebih banyak dari mereka sebagai pelaku dari pertarungan yang tidak ada urusannya dengan rakyat.

Baca Juga  PGRI Kabupaten Gorontalo Sukses Gelar PORSENIJAR 2025, Apresiasi Untuk Seluruh Guru

Siaran pers tentang pemenang penghargaan Person of Year 2024 yang memposisikan Bashar Al-Assad, mantan Presiden Suriah dan mencatat pula Joko Widodo sebagai nominasi di dalamnya sungguh menggambarkan preseden buruk dari situasi demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, seperti dicatat YLBHI (Yayasan Lembaga Hukum Indonesia) yang memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis Organized Crime and Corruption Reporting (OCCRP) berdasarkan poling (pendapat) umum yang memang tidak dilandasi oleh hukum, tetapi secara moral pendapat itu adalah pendapat dan penilaian dari orang banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *