Tim gabungan bergerak cepat menuju TKP kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Pukul 22.00 WIB, tersangka kedua Bintang Simanjuntak (41) berhasil ditangkap di kediamannya. Dari penggeledahan terhadap tersangka kedua ini ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, satu handphone Samsung, uang hasil penjualan sebesar Rp 433.000,-, satu korek api, dan satu tas warna hitam.
Dari interogasi terhadap Bintang Simanjuntak terungkap bahwa sabu yang ada padanya diperoleh dari seseorang bernama Guntur yang beralamat di kawasan Tembung, Medan. Tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Guntur, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dan belum berhasil diamankan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Guntur yang merupakan pemasok dalam jaringan ini menjadi target pengembangan kami selanjutnya. Kedua tersangka yang telah kami amankan kini menjalani proses penyidikan penuh hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dengan penuh ketegasan.
Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE












