Pontianak, Kalimantan Barat – 4 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Insiden intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, menuai kecaman luas. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, perlindungan anak, dan prinsip dasar demokrasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi indikasi pelanggaran hukum. Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap konstitusi, terutama Undang-Undang Pers,” tegas Dr. Herman dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan justru dihadang dan diintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Bahkan, beredar surat pernyataan pelarangan peliputan wartawan yang disebut-sebut diketik di kantor Polsek Belitang Hulu dan dibacakan langsung oleh Kapolsek.
“Jika benar aparat terlibat dalam pembuatan dan pembacaan surat tersebut, ini bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Herman. Ia menambahkan, hal tersebut juga bertentangan langsung dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers tanpa intervensi.
Lebih lanjut, Dr. Herman juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat anak-anak yang berada dalam mobil bersama para jurnalis dan mengalami trauma akibat intimidasi yang terjadi.
“Negara berkewajiban melindungi anak dari situasi kekerasan dan tekanan psikologis. Kelalaian aparat dalam hal ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Sampai hari ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolsek Belitang Hulu terkait insiden tersebut. Dr. Herman menilai sikap bungkam aparat hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.












