“Fakta-fakta yang ada jelas menunjukkan bahwa ini adalah perbaikan administrasi, bukan pemalsuan surat. Bukti-bukti ini seharusnya menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi Majelis Hakim PN Mempawah,” tegas Ervan.
Ervan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tetap menyatakan AR bersalah meskipun telah terungkap bahwa dokumen tersebut diperbaiki sesuai arahan dari Kanwil BPN Provinsi Kalbar. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam perkara ini.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Pontianak bisa memeriksa perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang bermain dalam putusan hukum,” lanjutnya.
Ervan juga menduga ada indikasi praktik mafia tanah dalam kasus ini. Menurutnya, pola yang digunakan dalam perkara ini menyerupai cara-cara yang sering dipakai untuk merebut kepemilikan tanah yang sah melalui proses hukum.
Dengan adanya putusan ini, pihak keluarga terdakwa berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya berdasarkan fakta yang telah terungkap. Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian bagi publik dan lembaga hukum yang berwenang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keputusan yang dianggap tidak objektif.
Kasus ini masih berlanjut ke tahap banding, dan publik menanti apakah Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya atau tetap mempertahankan putusan PN Mempawah.
(Sumber: Ervan Y, SH – Keluarga Terdakwa AR)
Editor / Gugun












