Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi pelaku yang merupakan residivis. (RS).












