P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Barat Polres berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial NNS (46) warga Jl. Selamat Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Kota Medan/Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa pagi 29 September 2026 sekira pukul 09.45 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan bahwa, Curat tersebut terjadi dirumah Pelapor/ korban inisial MYP (57) di Jalan Kasuari no.15 Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Minggu sore 19 Juli 2026 sekira pukul 16.30 wib di
Awalnya pada Senin pagi 20 Juli 2026 sekira pukul 09.20 wib pelapor mendapatkan informasi dari saudara D yang mengirimkan rekaman CCTV dari rumah tetangga pelapor yang menyatakan bahwa ada sekelompok orang yang tidak di kenal membawa barang-barang yang ada di rumah pelapor pada hari Minggu sore 19 Juli 2026 sekira pukul 16.30 wib menggunakan kendaraan sejenis truck dari rumah pelapor.
Karena pelapor bekerja di Panei Tongah sehingga tidak ada yang menempati rumah pelapor. Selanjutnya pelapor pulang kerumahnya untuk mengecek kebenaran rekaman CCTV yang diberikan tetangga pelapor. Kemudian pelapor mengecek pintu rumah masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada kerusakan, namun pelapor menemukan jendela depan rumah sudah rusak, sehingga pelapor menyimpulkan sekelompok orang tersebut masuk melalui merusak jendela
Kemudian pelapor masuk dan memeriksa rumahnya serta melihat sebagian besar barang yang ada di rumah sudah tidak ada. Barang-barang pelapor yang hilang tersebut antara lain : 1 AC merk Midea, 1 unit TV tabung 20 inci merk Polytron, 1 unit kompor gas 2 tungku merk Rinai, 1 buah tabung gas ukuran 12kg, 1 buah tabung gas ukuran 3kg, 1 set kursi Jati Jepara, 1 unit sofa, 1 unit lemari TV kayu, 1 set maja makan dan kursi makan, 10 unit tralis besi jendela, 1 unit pintu kamar mandi aluminium, 1 Buah Springbed warna Biru, 1 Buah Meja Kaca, 1 (satu) Buah Kursi dengan warna sandaran Biru, 1 Buah Jam dinding.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 26 juta dan melaporkan kejadian ke Mako Polseķ Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/24/VII/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.












