SERGAI – Dewanusantaranews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 Gram yang berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Sergai, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026) Pukul.10.40 WIB.
Wakapolres Kompol Rudy Candra saat memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu fokus Asta Cita Presiden.
“Jajaran kepolisian Polres Sergai akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Kita tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba, sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Seperti dinformasikan, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada 17 Desember 2025 lalu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan dengan mengamankan 2 orang tersangka, yakni, W (35) warga Desa Kuala Lama dan S (31) warga Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.












