Pohuwato – Dewanusantaranews.com – Polres Pohuwato melalui Satreskrim menyerahkan satu tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (8/04/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa berdasarkan surat tertanggal 25 Februari 2026.
Tersangka berinisial FH (26), warga Kecamatan Marisa, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Daniel B. Makalew, SH untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider pasal 466 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, alat bukti berupa hasil visum et repertum, sementara barang bukti dinyatakan nihil.












