Persoalan perambahan Kawasan hutan di Batu teritip turut juga jadi sorotan dari pemerhati lingkungan dan konservasi hutan,yakni Ahmad Rajali Hs Ketua DPD MASPERA LKLH Kota Dumai ( Masyarakat peduli Agraria dan Lembaga konservasi lingkungan hidup) kota Dumai.
Wawancaranya dengan tim media kemarin di kota Dumai,ia menyampaikan ke awak media. lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perambahan kawasan hutan dan mangruve di kota dumai Riau,salah satu indikasi lemahnya Aparat Penegak hukum di bidang lingkungan dan kehutanan.ujarnya.
Ia berharap seluruh Aparat Penegak hukum tetap memproses laporan masyarakat khusus di bidang kejahatan kehutanan di kota Dumai ,yang konon langsung dari laporan warga yang berada di lokasi. Penggarap lahan dan alat berat sangat bebas melakukan pelanggaran
UU No 18 Tahun 2013 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.wajib di tindak lanjuti oleh kepolisian POLDA RIAU,harapnya.
Jangan nanti ada anggapan warga Masyarakat, kerusakan hutan tersebut di Batu teritip turut juga di dukung oleh aparat penegak hukum.Tutupnya.
TIM.












