Turut hadir dalam mediasi tersebut perwakilan dari pihak PTPN IV Kebun Bangun, antara lain YOGA P. Damanik selaku PJ. Asisten Kepala, Rizaldy Pulungan selaku Kabid Keuangan/Umum, Edi Prayetno selaku APK, Irvan A. Sinaga selaku AST AFL 1, dan Jhoni Swanto selaku Krani Umum. Dari pihak lainnya hadir Thaleb selaku pelapor pertama.
Proses mediasi berjalan dengan lancar dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan masing-masing, dengan Polri berperan sebagai fasilitator yang netral dan profesional.
“Mediasi berjalan dengan baik. Kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan tercapai dan masing-masing pihak telah sepakat mencabut laporannya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan dengan penuh syukur.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa keberhasilan kolaborasi Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela ini menjadi contoh nyata sinergi internal Polri yang menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Inilah Polri yang kami banggakan. Bekerja bersama, bersinergi lintas satuan, demi satu tujuan mulia, yaitu menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat Kabupaten Simalungun,” tutur AKP Verry Purba.
Laporan AG












