Saat itu, korban panik dan melarikan diri lantas ketiganya membawa sepeda motor beserta tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp 5 Juta, serta 2 handphone di bagasi sepeda motor korban yang ditaksir mengalami kerugian Rp 32 Juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan, akhirnya 2 (Dua) terduga tersangka berinisial AAIDS (22), dan ASN (17) yang merupakan warga Kabupaten Asahan, akhirnya berhasil diamankan beserta 1 (Satu) unit handphone yang dicuri, dan 1 (Satu) sepeda motor Honda Vario 160 tanpa plat yang digunakan melancarkan aksinya, Papar Ahmad.
“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 365 dari KUHPidana. Untuk seorang terduga tersangka lainnya masih dalam pencarian”, Pungkasnya. (RS).












