Sementara itu, hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut ditemukan di pelepah sawit belakang rumahnya, yang kemudian ia simpan dengan niat untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A. menyebutkan bahwa hal ini menjadi modus yang kerap digunakan oleh pengedar lokal dalam menyamarkan asal-usul barang haram tersebut.
“Keterangan awal tersangka menyebutkan bahwa barang tersebut ‘ditemukan’. Namun kami akan terus mendalami jaringan dan asal muasal barang ini. Ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kita akan ungkap lebih dalam,” ujar AKP Rivanda.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba.
*HUMAS*












