“Ini merupakan jaringan keluarga. Tersangka ini merupakan bandar narkotika yang merupakan jaringan keluarga. Yang kemarin kami amankan dan melakukan perlawanan (Irwan Hasibuan) adalah abang kandungnya,” ungkap Taufik, Senin (25/11/2024).
Lanjutnya, siklus ini dilakukan dan menjadi usaha keluarga bagi Nurhasana. Yang mana, mendapatkan keuntungan dan dipergunakan.
Katanya, dari tersangka diamankan satu buah plastik besar dan empat plastik kecil berisikan sabu-sabu. Serta uang tunai Rp 4,8 juta.
“Kami sangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Sementara, Nurhasana mengaku jualan sabu ini untuk meneruskan usaha abangnya tersebut. Dan mengaku untuk melanjutkan kehidupan. *(Tim)*












