Sempat terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya TP dan ES berhasil diamankan, namun seorang temannya berinisiaal Hi warga Bintang Bayu, Sergai, berhasil lolos dari kejaran personil. Dari hasil interogasi singkat, keduanya mengaku brang terlarang Sabu seberat 1,51 Gram dibeli dari Hi (Belum Ditemukan).
Setelah dilakukan interogasi singkat, keduanya barang terlarang tersebut dibeli dari Hi. Mendengar informasi tersebut, personi menuju rumah Hi, namun petugas tidak menemukannya, Paparnya
“Kini TP dan ES, beserta barang bukti, Sabu 1.51 Hram, 1 unit handphone Nokia, dan 1 alat hisap sabu (Bong) telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












