Keluarga AR juga mempertanyakan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Kubu Raya. Menurut mereka, sertifikat tanah atas nama Ariyanto baru diterbitkan pada tahun 2019, padahal permohonan sudah diajukan sejak tahun 2012.
“Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat hak milik untuk tanah non-pertanian hanya memerlukan waktu 97 hari. Jika aturan ini dijalankan dengan baik, sertifikat mestinya sudah terbit pada 2012, bukan 2019,” kata Ervan.
Keluarga AR telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA RI) terkait dugaan pelanggaran dalam putusan PN Mempawah. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar proses hukum berjalan dengan adil.
“Kami berharap upaya banding yang telah diajukan bisa dipantau dengan baik, sehingga keadilan bagi AR tidak dipermainkan,” pungkas Ervan.
(Sumber: Ervan Y., S.H., Keluarga AR)
Editor/ Gugun












