Dalam poin terakhir, warga memberikan ultimatum. Mereka menyatakan, jika tuntutan yang disampaikan hari ini tidak ditanggapi oleh pihak Bupati, maka mereka akan kembali dengan membawa massa yang lebih banyak. Ancaman tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan perwakilan keamanan dan aparat yang hadir di lokasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Albert Rismawanto Saragih, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler menegaskan bahwa hingga saat ini Pangulu Purwodadi belum dinonaktifkan. Ia menjelaskan, persoalan ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang disampaikan masyarakat.
“Status Pangulu masih aktif, belum ada keputusan pemberhentian sementara. Kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk dasar pengambilan kebijakan,” ujar Albert Saragih. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersabar dan tetap mengikuti proses hukum dan administrasi yang berlaku, demi tercapainya penyelesaian masalah secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Tim)












