Setibanya di lokasi, geng motor Lubuk Pakam merasa tidak seimbanglantas berbalik arah menuju Kota Lubuk Pakam. Melihat hal itu, korban bersama kelompoknya mengejar hingga di Hotel Deli Indah. Namun saat itu hotel dalam keadaan sepilalu meninggalkan lokasi.
Tak lama terdengar suara letusan senjata api dari arah hotel yang membuat korban bersama temannya bergegas pergi menuju arah Kita Perbaungan. Namun Para Tersangka mengejar dengan menggunakan mobil Avanza hingga kembali meletuskan senjata api ke arah korban.
Setibanya di depan PKS PTPN IV Adolina, korban akhirnya terjatuh ke parit perkebunan setelah terkena tembakan tersangka. Sempat dibawa ke salah satu rumah sakit terdekat namun nyama korban yang merupakan warga Desa Kota Galuh, Sergai ini tidak tertolong, dan meninggal dunia, Paparnya.
“Atas peristiwa tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) atau Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1), (3) Jo 55, 56, KUHPidana”, Pungkasnya. (RS).












