Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut gangguan ketertiban umum dan perusakan fasilitas, tetapi juga diduga mengandung unsur intimidasi dan premanisme, yang melanggar ketentuan hukum pidana.
Perlu diketahui, Pasal 406 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dihukum karena perusakan…”.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mewajibkan aparat pemerintah daerah untuk menindak tegas gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk dalam kasus intimidasi oleh oknum preman dan penyalahgunaan fasilitas publik.
Warga Palem Raya mendesak Pemkab Kubu Raya, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta investigasi menyeluruh atas keberadaan pabrik keratom ilegal di kawasan pemukiman padat dan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi usaha tersebut.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam maupun instansi terkait. Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak berwenang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Sumber : Warga RW 04 Perumahan Palem Raya












