“Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi, ” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut periode tahun 2022-2024 telah memasuki purna bhakti sejak awal Desember lalu. Beredar kabar dirinya ditunjuk sebagai Plt direktur PDAM Tirtanadi yang sedang kosong.
Sebelumnya, direktur utama PDAM Tirtanadi definitif Kabir Bedi telah mengakhiri masa tugasnya dipertengahan tahun ini, tutup Ilyas disela sela Konferensi provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII periode 2024 – 2029 di Medan. *(Rizky Zulianda)*












