Setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar, hingga disepakati diberikan uang muka Rp150 juta. Atas permintaan itu, R dari pihak PT Ciliandra langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Furaya, Pekanbaru, saat penyerahan uang.
“Uang tunai Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti. Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” terang AKBP Sunhot.
Kemudian, sehari setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat operasional, termasuk rumah dan kantor ormas PETIR. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi yang dikirim ke-14 perusahaan berbeda.
“Surat-surat itu intinya berisi permintaan klarifikasi atas isu korupsi dan lingkungan. Tapi di balik itu ada indikasi kuat tindakan pemerasan,” tambah Sunhot.
AKBP Sunhot menegaskan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pemerasan, dan tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti kecelakaan anak di lokasi perusahaan yang sempat beredar di media sosial.
“Berita tentang anak yang meninggal karena petir atau isu demo di lokasi perusahaan itu tidak benar, kami pastikan hoaks,” tegasnya.
Penyidik Polda Riau saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan JS maupun pihak lain dalam lingkaran ormas tersebut.
Untuk sementara, tersangka JS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun.
“Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” paparnya menutup AKBP Sunhot. (Red DMN)












