Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Parah, Bea Cukai Kota Pekanbaru melakukan tangkap lepas Kapal Penyelundup yang membawa 180 Garmen Pakaian jadi dari Malaysia masuk melalui pelabuhan Buton Kabupaten Siak,
Ironisnya, Awak Kapal dan kapal Penyelundup Pakaian.sebanyak 180 Garman justru disita Bea Cukai Kabupaten Siak, Rabu 14 Mei 2025.
Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pekanbaru Riksi berdalih tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelundupan 180 Garmen pakaian bekas.
Riksi Kasi P2 menegaskan, jangan sampai ada dugaan unsur lain seperti penerimaan uang suap. Tidak ditemukan unsur pidana sehingga kapal dilepas dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jadi, tidak ada unsur lainnya, karena memang tidak ditemukan unsur pidananya,” ungkap Riksi kepada Wartawan, Minggu 25 Mei 2025.
Ketika ditanya kenapa tidak ditemukan unsur pidana kapal tersebut jelas membawa barang selundupan berapa pakaian.
Riksi berdalih setelah seminggu lebih kapal penyelundup dan seluruh awak kapal penyelundup di proses Bea Cukai Pekanbaru
“Hironisnya Unsur pidana tidak ditemukan, karena lima alat bukti tidak terpenuhi setelah seminggu diproses.Itu namanya pencegahan (disita, red) , selanjutnya 180 Ballprespakaian bekas itu dimusnahkan.
Padahal, impor pakaian jadi itu dilarang di Indonesia. Ada aturannya kok, tujuannya supaya produk lokal kita nggak kalah saing dan ekonomi kita lebih kuat.
Nah, penyelundupan ini jelas melanggar aturan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menjadi Sorotan Publik karena adanya Tangkap Lepas Kapal Penyelundup pakaian jadi tersebut.












