PEKANBARU, Riau II – Dewanusantaranews.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing/JS (35 tahun) yang dijadikan tersangka dugaan pemerasan oleh Pihak Ditreskrimum Polda Riau, blak-blakan mengaku merasa dijebak dan bahkan meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto, karena kasus Pajak Surya Dumai Group (SDG) sebesar Rp1,4 Triliun sudah naik Penyidikan di Jampidsus yang dilaporkannya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Teriakan dan seruan tersebut disampaikan Jackson Sihombing usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan Konferensi Pers Kasus Pemerasan, pada Kamis (16/10/2025) di Mapolda Riau.
“Kasusnya (Surya Dumai, red ) sudah naik penyidikan di Jampidsus Kejagung RI. Pajak Surya Dumai harus dibongkar 1,4 Triliun, Saya dijebak Pak Prabowo, Tolong Saya, “Teriak dan seruan Jackson Sihombing ketika digiring Polisi usai Konferensi Pers di Mapolda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan inisial JS (35).
Diduga pelaku menyebarkan pemberitaan miring yang tidak terverifikasi melalui puluhan media online terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan, lalu meminta tebusan agar pemberitaan tersebut dihentikan.
“Pelaku utama dalam kasus ini adalah JS (35), yang diketahui merupakan Ketua dari Ormas “PETIR”, terang Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi dalam keterangan pers nya, Kamis (16/10/2025).
Korban adalah pihak dari grup perusahaan PT Ciliandra, yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.Penanganan kasus ini dipimpin oleh tim “RAGA Resmob” Ditreskrimum Polda Riau, didukung oleh Kanwil Kemenkumham Riau, perwakilan Kemendagri.
“Aksi pemerasan ini terungkap saat penyerahan uang tebusan sebesar Rp150 juta di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru”, tambah Wadir Reskrimum.
Awalnya, ungkap Sunhot, dalam kasus ini JS disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan agar berita negatif tidak dipublikasikan dan aksi demonstrasi di Jakarta dibatalkan.












