Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Mendagri Larang Keras Seluruh Pemda Naikkan Tarif PBB Dan NJOP

×

Mendagri Larang Keras Seluruh Pemda Naikkan Tarif PBB Dan NJOP

Sebarkan artikel ini

Adapun penetapan kebijakan Pajak daerah harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ. Melansir dari laman Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa SE tersebut telah diterbitkan pada 14 Agustus 2025. MendagriTito telah mengeluarkan SE tersebut tak lama setelah protes kenaikan PBB yang menuai gelombang aksi Demo besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang telah lalu

Untuk diketahui, berdasarkan SE tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan memperhatikan kondisi Masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta, harus sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kemudian, Pemda juga diminta untuk dapat menunda atau mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ,berupa : Pergub/Perbup maupun Perwako terkait pemberlakuan/kebijakan kenaikan tarif atau kenaikan NJOP PBB-P2.
Serta, memberlakukan Perkada dengan pertimbangan kemampuan atau sesuai dengan kondisi wilayah agar tidak menimbulkan ekses Negatif ,demi kondusifitas wilayah. *(Hs/RED)*

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *