Adapun penetapan kebijakan Pajak daerah harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ. Melansir dari laman Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa SE tersebut telah diterbitkan pada 14 Agustus 2025. MendagriTito telah mengeluarkan SE tersebut tak lama setelah protes kenaikan PBB yang menuai gelombang aksi Demo besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang telah lalu
Untuk diketahui, berdasarkan SE tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan memperhatikan kondisi Masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta, harus sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kemudian, Pemda juga diminta untuk dapat menunda atau mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ,berupa : Pergub/Perbup maupun Perwako terkait pemberlakuan/kebijakan kenaikan tarif atau kenaikan NJOP PBB-P2.
Serta, memberlakukan Perkada dengan pertimbangan kemampuan atau sesuai dengan kondisi wilayah agar tidak menimbulkan ekses Negatif ,demi kondusifitas wilayah. *(Hs/RED)*












