Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bacakan Duplik, Bantah Tuduhan JPU

×

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bacakan Duplik, Bantah Tuduhan JPU

Sebarkan artikel ini

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.

Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan

“Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan,” ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

“Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan,” tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga  Pemkab Siak Gelar Lelang Barang Milik Daerah Guna Optimalisasi Pengelolaan Aset

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. “Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya,” ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *