Dewanusantaranews.com – Kembali ke UUD 1945 perlu dilakukan untuk menentukan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Pemimpin Negara harus terdiri daro pemimpin agama yang disepakati oleh para Raja dan Ketua Adat yang diakui oleh masyarakat. Karena sistem pemerintahan harus diayomi oleh pemimpin negara seperti Jepang, Iran, Malaysia, Thailand dan negara lainnya yang kuat. Sehingga konsep Timur dan Barat dapat digabungkan sehingga dapat mengatasi politik (partai poltik). Jadi yang menentukan untuk itu atas dasar Kepala Negara, bukan dilakukan oleh Pemimpin Pemerintahan (Presiden atau Perdana Menteri). Sehingga pemimpin negara dapat dipilih dari tokoh agama (spiritual) dan Raja atau Ratu serta pemimpin Ketua Adat dari masyarakat.
Jacob Ereste Diskusi Senin-Kemis GMRI Lebih Efektif dan Efisien Membahas Politik & Rencana Launching Martabak Sriwedari Solo












