Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur

×

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur

Sebarkan artikel ini

Akibat perbuatan itu, dua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Dhovan menyatakan kasus ini diungkap dalam rangka mendukung Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.

“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan,” ujar AKBP Dhovan.

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka,” tutur Dhovan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *