Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Diduga Langgar Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, Kapolsek di Singkawang Resmi Jadi Tersangka

×

Diduga Langgar Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, Kapolsek di Singkawang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Sobirin menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan kliennya setelah melalui berbagai upaya mediasi dan pertimbangan, namun tidak membuahkan hasil.

> “Laporan ini bukan serta-merta dilayangkan. Klien kami sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Sobirin.

Dalam laporan tersebut, oknum anggota polisi berinisial RMW dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

Sobirin berharap, proses hukum ini terus berjalan secara transparan dan tidak ada intervensi apa pun, serta menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Labuhan Batu Ringkus Asiang Miliki Narkoba Jenis Shabu-shabu 6,74 Gram

Sumber : Sobirin, S.H. (Kuasa Hukum Pelapor)
Laporan : Ruslan Mahmud ( MHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *