Setibanya ditempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.
“Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan”, tegasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Rs).












