Saat diinterogasi petugas keduanya yang merupakan warga Jln.Harapan lingkungan II kelurahan pangkalan Dodek, kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara merasa sakit hati kepada korban karena pernah dipukul korban dan mereka bertemu kembali dan terjadi perkelahian.
Disaat korban dan pelaku berkelahi datang pelaku lain yang merupakan orang tua kandungnya B alias B (54) langsung mengangkat dan memegangi pergelangan kaki korban serta menginjak kaki korban yang membuat korban tak bisa bergerak.
“Tak sampai disitu, M.R alias P mengeluarkan sebilah pisau langsung menusuk ke arah leher depan dibawah dagu korban dan setelah itu kedua pelaku lari meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Oleh para saksi-saksi korban dibawa ke puskesmas terdekat namun setelah dirawat korban dinyatakan meninggal dunia”, Bebernya.
Dari penangkapan tersebut turut diamanakan barang bukti, 1 (satu) potong baju kemeja batik warna biru, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan, 1 (satu) Potong celana keper panjang warna biru gelap, kemudian barang milik korban juga diamankan, 1 (satu) potong kaos coklat terdapat bercak darah, dan 1 (satu) potong celana pendek warna merah.
“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Deras, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 340, Jo 338, Jo 170, Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana”, Pungkasnya.












