“Kita sungguh terluka sebagai wartawan yang memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan” tukasnya.
Lanjutnya, pernyataan yang beredar di tiktok menggugah seluruh seinsan pers di Indonesia agar pernyataan yang ia lontarkan diklarifikasi jangan sampai membuat kegaduhan diseluruh Indonesia” sambungnya.
“Kalaupun ada seperti disampaikan Yandri, jelas itu oknum, Itu tidak bisa disebut sebagai abdi negara, tapi oknum,” terangnya.
Jurnalis dalam menjalankan profesinya jelas dilindungi oleh undang-undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pelecehan terhadap profesi jurnalis, sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya,” bebernya.
Untuk itu Anton garingging selalu Ketua AWAS ( Aliansi wartawan asal Simalungun) mengecam Menteri Desa agar memberikan klarifikasi segera atau permintaan maaf atas pernyataan yang melukai seluruh insan pers di Indonesia. (Tim)












