Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Hibah Tanah di Konsesi Tambang PT CMI Diduga Fiktif

×

Hibah Tanah di Konsesi Tambang PT CMI Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini

“Kalau benar, ini modus merugikan negara. Tanah konsesi tambang bisa diubah jadi aset pribadi fiktif untuk memanen uang ganti rugi,” ujar Herman.

Ia menambahkan, praktik seperti ini membuka peluang lahirnya mafia hibah tanah di sektor tambang bila tidak segera diawasi. Pemerintah pusat maupun daerah diminta melakukan audit menyeluruh dan menyerahkan dugaan rekayasa ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Wahyu, Kepala Bagian Pembebasan Lahan PT CMI Sandai, saat ditemui awak media bersama tiga karyawan perusahaan, menyatakan hibah tanah sudah sesuai aturan daerah.

“PT CMI sudah banyak menghibahkan tanah yang sebelumnya dibeli putus dari masyarakat. Termasuk yang terkena jalur SUTET sekitar enam sampai tujuh titik, di antaranya dihibahkan kepada karyawan bagian pembebasan lahan. Menurut kami hal ini sah, sesuai perda dan pergub,” terang Wahyu.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI–RDTL Perbaiki Fasilitas Pasar di Oepoli, Wujudkan Kepedulian pada Ekonomi Warga

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT CMI dan otoritas pertambangan di Kalimantan Barat. Aparat penegak hukum didesak segera menindaklanjuti dugaan hibah fiktif ini sebelum menjadi praktik mafia tanah di sektor tambang.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *