Keputusan Jepri ini mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan. Sebuah sikap yang patut diapresiasi dan menunjukkan kedewasaan serta kebesaran hati seorang korban dalam memaafkan pelaku yang telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Jepri mendapati handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac beserta uang tunai Rp 300.000 miliknya raib dari dalam tas yang ditinggal di rumah kosong dekat lokasi kerjanya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.300.000.
Berkat kerja cepat Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik, pelaku Risko Surya Putra berhasil ditangkap hanya dalam dua hari setelah laporan resmi diterima, tepatnya pada Jumat, 08 Mei 2026, pukul 20.30 WIB. Handphone milik korban pun berhasil disita sebagai barang bukti.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa kisah ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Polres Simalungun untuk terus bekerja dengan sepenuh hati.
“Kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah motivasi terbesar kami. Polres Simalungun akan terus hadir, cepat, profesional, dan humanis dalam melayani setiap warga tanpa terkecuali,” tutur AKP Verry Purba.
Laporan AG












