Padahal, sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Minim siswa kok dapat miliaran. Sekolah lain yang muridnya ratusan malah tidak dapat.
Dan papan proyeknya tidak ada, ini proyek siluman apa?” ujar salah seorang warga Panombeian Panei yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (19/10/2026).
Adapun SMPN 1 Panombeian Panei saat ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Bayu Kurniawan yang berstatus P3K.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Panombeian Panei, Bayu Kurniawan belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Tim media akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun Seksi Pidsus dan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk dilakukan audit terkait kesesuaian jumlah siswa dengan alokasi anggaran yang dinilai janggal tersebut.
Laporan AG












