Usai membakar rumah korban dengan menggunakan gini disiram minyak solar, terduga pelaku NS hendak melarikan diri, namun dengan kerja keras Tim akhirnya berhasil meringkusnya di Japan Besar Medan – Tebing Tinggi, pagi dini hari tadi sekitar Pukul.02.00 Wib.
“Atas peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 75 Juta, dan kini NS telah diamankan dengan dipersangkakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 Tahun kurungan”, Pungkasnya. (RS).












