MPP sendiri merupakan pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala yang diresmikan pada tahun 2022 telah mengikuti evaluasi 2 kali yaitu tahun 2023 dan 2024, untuk tahun 2023 Mal Pelayanan Publik (MPP) Setara Barito Kuala mendapat predikat sangat baik, dan berdasarkan evaluasi tahun 2023 dan perbaikan-perbaikan kinerja dalam evaluasi pada tahun 2024.
Yang menjadi penilaian kementrian PANRB dalam evaluasi ini adalah ketersediaan anggaran MPP, persentase jumlah perizinan (OSS dan PBG) yg diterbitkan, realisasi investasi, kelengkapan informasi pelayanan di MPP, digitalisasi pelayanan, Penggunaan MPP Digital, sarana prasarana MPP (sesuai standar pelayanan yang ditetapkan KemenpanRB), ketersediaan sarana layanan khusus kelompok rentan, kesepakatam bersama dengan instansi vertikal, kementrian/lembaga, SKPD yang bergabung dengan MPP, keterbukaan informasi baik itu standar pelayanan, SOP, jenis layanan, waktu, biaya, informasi di media sosial dan di tempat layanan, inovasi yang dimiliki MPP baik dari DPMPTSP dan seluruh tenant MPP, reward dan punishment serta jaminan pelayanan.












